Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah seringkali memberikan keringanan biaya balik nama kendaraan. Namun, tetap ada biaya administrasi yang perlu dibayarkan. Biaya ini meliputi biaya penerbitan STNK baru, BPKB baru, dan biaya administrasi lainnya yang terkait dengan proses balik nama. Besaran biaya dapat bervariasi tergantung pada jenis kendaraan dan ketentuan yang berlaku saat program pemutihan berlangsung.