Biaya pembuatan akta hibah meliputi beberapa komponen, antara lain biaya jasa notaris, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan biaya administrasi lainnya. Besaran biaya ini bervariasi tergantung pada nilai objek hibah dan tarif yang berlaku di wilayah masing-masing. Penting untuk berkonsultasi dengan notaris untuk mendapatkan perkiraan biaya yang akurat sebelum proses hibah dilakukan.