Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum memakan biawak dalam Islam. Sebagian ulama mengharamkan karena biawak dianggap menjijikkan (khabits), sementara sebagian lain membolehkan dengan syarat disembelih secara syar'i. Perbedaan ini didasarkan pada interpretasi dalil dan kondisi kebersihan biawak.