Zakat rikaz adalah zakat yang wajib dikeluarkan atas harta temuan (rikaz). Harta temuan ini bisa berupa emas, perak, atau benda berharga lainnya yang ditemukan di dalam tanah. Besar zakat rikaz adalah 20% dari total harta temuan, tanpa memandang nishab (batas minimal harta yang wajib dizakati). Zakat rikaz wajib dikeluarkan segera setelah harta temuan tersebut diperoleh, tanpa menunggu satu tahun (haul). Hal ini berbeda dengan zakat mal (harta) lainnya yang baru wajib dikeluarkan setelah mencapai nishab dan haul.