Rujuk adalah hak suami untuk kembali kepada istrinya yang telah ditalak raj'i (talak yang masih memungkinkan untuk rujuk) selama masa iddah istri belum habis. Rukun rujuk meliputi adanya suami, adanya istri yang ditalak raj'i, adanya saksi (minimal dua orang), dan adanya sighat (ucapan atau perbuatan yang menunjukkan keinginan untuk rujuk). Rujuk harus dilakukan dengan kesadaran dan tanpa paksaan. Dengan terpenuhinya rukun dan syarat sah rujuk, maka ikatan pernikahan antara suami dan istri kembali seperti semula.