Rukun nikah adalah syarat-syarat wajib yang harus dipenuhi agar suatu pernikahan sah secara agama Islam. Rukun nikah meliputi adanya calon suami, calon istri, wali nikah, dua orang saksi laki-laki, dan ijab kabul. Jika salah satu rukun nikah tidak terpenuhi, maka pernikahan tersebut dianggap tidak sah. Penting untuk memahami rukun nikah agar pernikahan yang dijalani sesuai dengan syariat Islam dan membawa keberkahan.