Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) dapat terjadi karena beberapa alasan yang mendasarinya. Beberapa alasan umum meliputi pengajuan permohonan pencabutan oleh Wajib Pajak (WP) sendiri, WP tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sebagai PKP, WP pindah alamat ke wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) lain, atau WP terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap ketentuan perpajakan. Selain itu, NPPKP juga dapat dicabut jika WP tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN selama jangka waktu tertentu. Pencabutan NPPKP akan berdampak pada kewajiban WP untuk memungut dan menyetor PPN.