Rukun nikah dalam Islam adalah syarat sahnya sebuah pernikahan. Rukun nikah meliputi: adanya calon suami, calon istri, wali nikah, dua orang saksi, dan ijab kabul. Jika salah satu rukun ini tidak terpenuhi, maka pernikahan tersebut tidak sah. Untuk mengetahui mana yang bukan termasuk, perlu dipahami kelima rukun tersebut dengan seksama.