Perdagangan bebas memiliki beberapa ciri utama, seperti minimnya hambatan tarif dan non-tarif, persaingan bebas antar pelaku ekonomi, serta aliran barang dan jasa yang lancar antar negara. Yang *bukan* termasuk ciri-ciri perdagangan bebas adalah adanya campur tangan pemerintah yang signifikan dalam mengatur harga atau kuota impor/ekspor. Campur tangan tersebut justru bertentangan dengan prinsip dasar perdagangan bebas yang mengedepankan mekanisme pasar.