Peraturan perundang-undangan di Indonesia memiliki hierarki, dimulai dari Undang-Undang Dasar 1945 sebagai hukum tertinggi, kemudian diikuti oleh Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (UU/Perpu), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), dan Peraturan Daerah (Perda). Contohnya, Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mengatur tentang tata cara berlalu lintas, sedangkan Perda dapat mengatur hal-hal spesifik di tingkat daerah.