Istishab, dalam hukum Islam, adalah prinsip mempertahankan hukum atau keadaan yang telah ada sampai ada bukti yang mengubahnya. Contohnya, seseorang dianggap masih memiliki wudhu sampai ada bukti yang membatalkannya. Contoh lain, seseorang dianggap tidak berhutang sampai ada bukti yang menyatakan sebaliknya. Prinsip ini membantu dalam mengambil keputusan ketika tidak ada dalil yang jelas.