Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) diklasifikasikan berdasarkan besar kecilnya usaha, yang umumnya terbagi menjadi tiga kategori utama yang berkaitan dengan UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah). Klasifikasi ini memengaruhi persyaratan perizinan dan kewajiban lainnya. Usaha Mikro biasanya memiliki modal dan omset terkecil, diikuti oleh Usaha Kecil, dan kemudian Usaha Menengah yang memiliki skala operasional lebih besar. Setiap kategori memiliki ketentuan yang berbeda terkait dengan jumlah aset, omset tahunan, dan jumlah karyawan.