SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) diklasifikasikan berdasarkan skala usaha, yaitu mikro, kecil, menengah, dan besar. Setiap kategori memiliki persyaratan yang berbeda dalam proses pengurusannya. Memahami kategori SIUP yang tepat sangat penting agar perusahaan dapat beroperasi secara legal dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Artikel ini menjelaskan perbedaan dan persyaratan untuk setiap jenis SIUP.