Nisab zakat untuk peternakan unggas, budidaya perikanan, dan budidaya lainnya dihitung berdasarkan nilai setara dengan 85 gram emas murni. Jika hasil budidaya atau peternakan telah mencapai nilai tersebut dalam satu tahun, maka wajib dikeluarkan zakat sebesar 2,5%. Perhitungan ini bertujuan untuk membantu umat Islam dalam menunaikan kewajibannya.