Ukuran pas foto untuk keperluan pernikahan biasanya memiliki standar yang berbeda-beda tergantung instansi yang bersangkutan. Umumnya, ukuran yang sering diminta adalah 2x3 cm, 3x4 cm, atau 4x6 cm. Pastikan untuk memeriksa persyaratan yang berlaku di Kantor Urusan Agama (KUA) atau instansi terkait lainnya agar pas foto yang Anda siapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.