Dalam Islam, khususnya dalam Mazhab Syafi'i, ukuran 2 qullah air sangat penting untuk menentukan kesucian air. Air yang mencapai 2 qullah dianggap suci dan dapat digunakan untuk bersuci, meskipun terkena najis. Ukuran 2 qullah bervariasi menurut pendapat ulama, tetapi umumnya berkisar antara 192 hingga 216 liter. Mengetahui ukuran ini penting untuk memahami hukum-hukum terkait air dalam Islam.