Komisi makelar rumah di Indonesia umumnya berkisar antara 2% hingga 5% dari harga jual properti. Besaran komisi ini bisa bervariasi tergantung pada kesepakatan antara penjual dan makelar, lokasi properti, dan jenis layanan yang diberikan. Beberapa makelar mungkin mengenakan biaya tambahan untuk layanan tertentu seperti pemasaran intensif atau bantuan dalam proses administrasi. Penting untuk membahas dan menyepakati besaran komisi secara jelas di awal kerja sama.