Dalam Islam, mengurus jenazah merupakan fardhu kifayah, termasuk mengafani. Untuk jenazah perempuan, umumnya digunakan lima lapis kain kafan. Jumlah ini didasarkan pada hadis dan praktik yang diajarkan oleh para ulama. Setiap lapisan memiliki fungsi tersendiri untuk menutupi dan menghormati jenazah. Proses mengafani dilakukan dengan tata cara yang khusus, memastikan jenazah terbungkus dengan sempurna sebelum dimakamkan.