Dalam ajaran Islam, kain kafan digunakan untuk membungkus jenazah sebelum dimakamkan. Jumlah lapisan kain kafan untuk jenazah laki-laki umumnya adalah tiga lapis, sedangkan untuk jenazah perempuan biasanya lima lapis. Perbedaan ini didasarkan pada pertimbangan kesopanan dan penghormatan terhadap jenazah, serta mengikuti sunnah yang diajarkan oleh Rasulullah SAW.