Hukuman bagi pelaku judi kartu di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 303 KUHP mengatur tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 25 juta. Namun, penerapan hukuman ini dapat bervariasi tergantung pada faktor-faktor seperti skala perjudian, peran pelaku, dan adanya unsur pidana lain yang terkait.