Proses penerbitan akta cerai setelah sidang perceraian biasanya memakan waktu antara 1 hingga 3 bulan, tergantung pada kepadatan antrian di pengadilan agama atau catatan sipil setempat. Faktor lain seperti kelengkapan berkas dan kecepatan administrasi juga dapat memengaruhi lamanya proses. Pastikan untuk selalu memantau perkembangan proses penerbitan akta cerai Anda dengan menghubungi pihak pengadilan atau catatan sipil terkait.