Lama waktu penerbitan akta cerai setelah sidang putusan bervariasi, tetapi umumnya berkisar antara 14 hingga 30 hari kerja. Waktu ini tergantung pada kelancaran administrasi di Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri yang bersangkutan. Pastikan untuk mengurus semua persyaratan dengan lengkap agar prosesnya berjalan lebih cepat.