Jika tergugat tidak hadir dalam sidang perceraian, umumnya proses akan tetap berjalan. Pengadilan akan mengirimkan surat panggilan beberapa kali. Jika tergugat tetap tidak hadir setelah beberapa panggilan, biasanya pengadilan akan melanjutkan sidang secara verstek (tanpa kehadiran tergugat) dan putusan dapat dikeluarkan berdasarkan bukti dan keterangan yang diajukan oleh penggugat.