Malaysia menganut sistem monarki konstitusional parlementer sebagai bentuk pemerintahannya. Ini berarti bahwa kepala negara adalah seorang Raja (Yang di-Pertuan Agong) yang dipilih secara bergilir dari antara sembilan Sultan dari negara bagian yang berbeda. Sementara itu, kepala pemerintahan adalah Perdana Menteri. Bentuk negara Malaysia adalah federasi, yang terdiri dari 13 negara bagian dan 3 wilayah persekutuan. Setiap negara bagian memiliki pemerintahannya sendiri, tetapi tunduk pada konstitusi federal.