Malaysia adalah negara dengan bentuk pemerintahan monarki konstitusional. Ini berarti negara dipimpin oleh seorang raja (Yang di-Pertuan Agong) sebagai kepala negara, namun kekuasaannya dibatasi oleh konstitusi. Raja dipilih secara bergilir dari sembilan sultan dari negara-negara bagian di Malaysia. Perdana Menteri adalah kepala pemerintahan dan dipilih dari anggota parlemen yang memiliki dukungan mayoritas. Sistem ini menggabungkan tradisi monarki dengan prinsip-prinsip demokrasi modern.