Bentuk negara Malaysia adalah monarki konstitusional federal. Ini berarti Malaysia memiliki seorang raja sebagai kepala negara, tetapi kekuasaannya dibatasi oleh konstitusi. Negara ini juga merupakan federasi, yang terdiri dari 13 negara bagian dan 3 wilayah persekutuan. Setiap negara bagian memiliki pemerintahan sendiri, tetapi tunduk pada pemerintah federal. Sistem ini menggabungkan unsur-unsur monarki, demokrasi, dan federalisme.