Waktu penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) setelah pembelian mobil secara tunai bervariasi tergantung pada beberapa faktor, termasuk kebijakan dealer, efisiensi birokrasi di Samsat setempat, dan kelengkapan dokumen yang diserahkan. Secara umum, proses penerbitan BPKB membutuhkan waktu antara 2 minggu hingga 2 bulan. Keterlambatan bisa terjadi jika terdapat kendala dalam proses verifikasi data atau antrian yang panjang di Samsat. Penting untuk selalu memantau status penerbitan BPKB melalui dealer atau langsung ke Samsat untuk mengetahui perkembangan terbaru.