Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum memakan belalang goreng. Sebagian ulama berpendapat bahwa belalang halal dikonsumsi, berdasarkan dalil dari hadis Nabi Muhammad SAW yang menyebutkan bahwa belalang termasuk hewan yang tidak najis. Sementara itu, sebagian ulama lain berpendapat bahwa hukumnya makruh atau haram jika belalang tersebut tidak disembelih terlebih dahulu sesuai syariat Islam. Oleh karena itu, disarankan untuk mencari referensi dari sumber yang terpercaya dan mengikuti pendapat ulama yang diyakini.