Hakim dan jaksa adalah dua pilar penting dalam sistem hukum Indonesia, namun memiliki tugas dan wewenang yang berbeda. Hakim bertugas memimpin persidangan, memeriksa bukti, dan memutuskan perkara berdasarkan hukum yang berlaku. Sementara jaksa bertugas sebagai penuntut umum, yaitu mengajukan dakwaan, menghadirkan bukti, dan menuntut terdakwa di pengadilan. Artikel ini menjelaskan perbedaan mendalam antara kedua profesi ini.