Dalam sistem peradilan, Jaksa dan Hakim memiliki peran yang berbeda namun saling terkait. Jaksa bertugas sebagai penuntut umum yang mewakili negara dalam mengajukan dakwaan terhadap terdakwa. Sementara Hakim bertugas sebagai pengadil yang memimpin persidangan, mendengarkan keterangan saksi dan bukti, serta memutuskan perkara berdasarkan hukum yang berlaku. Perbedaan utama terletak pada posisi mereka: Jaksa adalah bagian dari eksekutif (penuntut), sedangkan Hakim adalah bagian dari yudikatif (pengadil).