Memorandum of Understanding (MOU) dan Memorandum of Agreement (MOA) adalah dua jenis perjanjian yang sering digunakan dalam dunia bisnis dan organisasi. Meskipun keduanya bertujuan untuk menjalin kerjasama, terdapat perbedaan signifikan di antara keduanya. MOU biasanya bersifat tidak mengikat secara hukum dan lebih menekankan pada niat baik untuk bekerjasama, sedangkan MOA lebih detail dan mengikat secara hukum, menjabarkan hak dan kewajiban masing-masing pihak.