Dalam dunia bisnis dan hukum, Memorandum of Understanding (Mou) dan Memorandum of Agreement (Moa) seringkali digunakan untuk menandai kesepakatan awal. Meskipun keduanya memiliki tujuan yang sama, yaitu mencatat poin-poin penting dari kesepakatan, terdapat perbedaan mendasar. Mou biasanya bersifat non-binding dan menyatakan niat untuk menjalin kerjasama di masa depan, sedangkan Moa lebih rinci dan mengikat secara hukum.