Dalam Islam, istilah 'bayi bajang' merujuk pada bayi yang meninggal dalam kandungan atau saat dilahirkan sebelum mencapai usia yang dianggap hidup. Hukum dan tata cara pengurusan jenazahnya berbeda dengan bayi yang lahir hidup. Ulama memberikan panduan rinci mengenai hal ini berdasarkan ajaran agama.