Istilah 'puasa bedug' sering digunakan untuk menggambarkan puasa setengah hari, yaitu sampai waktu dzuhur atau sekitar waktu dikumandangkannya adzan dzuhur yang biasanya ditandai dengan suara bedug di masjid. Secara hukum Islam, puasa yang sah adalah puasa penuh dari terbit fajar hingga terbenam matahari. Oleh karena itu, puasa yang hanya dilakukan sampai waktu dzuhur tidak dianggap sebagai puasa yang memenuhi syarat, kecuali bagi anak-anak yang sedang belajar berpuasa sebagai bentuk latihan.