Barang yang halal adalah barang yang sudah mendapatkan sertifikasi halal dari lembaga yang berwenang. Di Indonesia, lembaga yang berwenang memberikan sertifikasi halal adalah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), yang prosesnya melibatkan audit dan pengujian untuk memastikan produk memenuhi standar halal.