Barang tambang golongan C merujuk pada bahan galian yang tidak termasuk dalam kategori strategis atau vital. Contohnya termasuk pasir, kerikil, tanah liat, dan batu kapur. Pemanfaatannya sangat luas, mulai dari bahan konstruksi bangunan hingga bahan baku industri keramik dan semen. Pengelolaan barang tambang golongan C diatur oleh pemerintah daerah.