Dalam hukum Indonesia, tindakan mempersulit orang lain dapat memiliki konsekuensi hukum tergantung pada bentuk dan dampaknya. Tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum (PMH) jika menyebabkan kerugian bagi orang lain. Selain itu, jika tindakan tersebut menghalangi hak seseorang atau melanggar ketentuan undang-undang, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana atau administratif sesuai dengan peraturan yang berlaku.