Baju Pakaian Dinas Upacara (PDU) 3 TNI AD adalah salah satu jenis seragam yang digunakan oleh anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat dalam acara-acara tertentu. PDU 3 memiliki ciri khas tersendiri yang membedakannya dari jenis seragam lainnya. Aturan pemakaian PDU 3 diatur secara ketat, termasuk aksesori dan atribut yang harus dikenakan. Fungsi PDU 3 adalah untuk menunjukkan identitas dan kehormatan seorang prajurit TNI AD dalam acara-acara resmi seperti upacara militer, parade, dan acara kenegaraan lainnya.