Pertanyaan mengenai hukum taruhan (bahis) seringkali muncul di kalangan umat Muslim. Secara umum, perjudian dalam bentuk apapun diharamkan dalam Islam karena mengandung unsur spekulasi (gharar), ketidakpastian, dan potensi merugikan pihak lain. Artikel ini membahas dalil-dalil dari Al-Qur'an dan Hadis yang melarang perjudian, serta implikasinya bagi umat Muslim yang ingin menjalankan kehidupan sesuai syariat.