Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) secara eksplisit tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke-4. Alinea ini memuat rumusan lengkap mengenai tujuan negara, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Pembukaan UUD 1945 merupakan sumber hukum tertinggi dan menjadi landasan filosofis bagi penyelenggaraan negara.