Usaha perseorangan adalah bentuk bisnis yang dimiliki dan dikelola oleh satu orang. Ciri utamanya adalah kepemilikan tunggal, yang berarti pemilik memiliki kendali penuh atas bisnis dan bertanggung jawab secara pribadi atas semua utang dan kewajiban. Modal usaha biasanya terbatas pada dana pribadi pemilik atau pinjaman yang diperoleh atas nama pribadi. Meskipun mudah didirikan, usaha perseorangan memiliki kelemahan dalam hal tanggung jawab hukum dan kemampuan untuk meningkatkan modal.