Mengurus NA Nikah atau Surat Numpang Nikah memerlukan beberapa langkah penting. Pertama, siapkan dokumen seperti KTP, KK, akta kelahiran, dan surat pengantar dari RT/RW. Kemudian, kunjungi kelurahan atau kantor desa untuk mendapatkan surat pengantar nikah. Setelah itu, bawa surat pengantar tersebut ke Kantor Urusan Agama (KUA) sesuai domisili Anda. Di KUA, Anda akan diminta mengisi formulir dan melengkapi berkas lainnya. Pastikan semua dokumen lengkap dan sesuai agar proses pengajuan NA Nikah berjalan lancar.