Dalam Islam, terdapat prinsip untuk menjauhi segala hal yang dapat menjerumuskan kepada perbuatan zina. Meskipun tidak ada ayat yang secara eksplisit menyebutkan 'pacaran', para ulama menafsirkan ayat-ayat tentang larangan mendekati zina sebagai dasar hukum untuk menjauhi hubungan yang tidak sesuai dengan syariat, termasuk pacaran yang berpotensi mengarah pada perbuatan terlarang.