Dalam polis asuransi, 'penanggung' adalah pihak perusahaan asuransi yang memiliki kewajiban untuk memberikan ganti rugi kepada tertanggung (pemegang polis) sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam perjanjian asuransi. Penanggung bertanggung jawab atas risiko yang dialihkan oleh tertanggung, dan akan membayarkan klaim jika terjadi kerugian yang disebabkan oleh risiko yang dijamin. Peran penanggung sangat krusial dalam memberikan perlindungan finansial bagi individu atau bisnis.