Asas lex superior derogat legi inferiori merupakan asas hukum yang menyatakan bahwa peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah. Asas ini menjadi dasar dalam hierarki peraturan perundang-undangan, memastikan bahwa hukum yang lebih tinggi memiliki kekuatan mengikat yang lebih besar. Pemahaman mengenai asas ini penting dalam praktik hukum dan penegakan keadilan.