Asas lex specialis derogat legi generali adalah sebuah prinsip hukum yang menyatakan bahwa hukum yang lebih khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang lebih umum (lex generalis). Asas ini diterapkan ketika terdapat dua peraturan hukum yang saling bertentangan, di mana satu peraturan mengatur secara khusus suatu permasalahan, sedangkan peraturan lainnya mengatur permasalahan tersebut secara umum. Pemahaman mengenai asas lex specialis sangat penting dalam menyelesaikan sengketa hukum dan memastikan keadilan.