Asas cabotage adalah hak suatu negara untuk mengatur dan melindungi kegiatan transportasi di wilayah perairannya atau udaranya sendiri. Tujuan utama asas cabotage adalah untuk melindungi industri transportasi dalam negeri, meningkatkan lapangan kerja, dan memperkuat kedaulatan negara. Penerapannya dapat berbeda-beda di setiap negara, tetapi umumnya melibatkan pembatasan partisipasi perusahaan asing dalam kegiatan transportasi domestik.