Asas Aksidentalia: Pengertian dan Contoh dalam Hukum Perdata

Powered By Asas Aksidentalia Adalah

Asas aksidentalia dalam hukum perdata merujuk pada ketentuan-ketentuan tambahan yang ditambahkan oleh para pihak dalam suatu perjanjian dan bukan merupakan unsur pokok dari perjanjian tersebut. Keberadaan asas aksidentalia bergantung pada kehendak para pihak dan tidak secara otomatis melekat pada setiap perjanjian. Contohnya adalah klausul tentang denda keterlambatan atau cara pembayaran yang disepakati oleh kedua belah pihak.

Rp.17.000
Rp.170.000-90.00% Disc

Daftar Disini