Waqaf adalah salah satu instrumen penting dalam ekonomi Islam. Secara sederhana, waqaf adalah menahan suatu benda yang bermanfaat dan melestarikan pokoknya untuk dimanfaatkan hasilnya bagi kepentingan umum atau tujuan yang diridhai Allah SWT. Waqaf memiliki syarat dan rukun tertentu agar sah secara syariah, dan dapat berupa berbagai macam benda, seperti tanah, bangunan, atau uang. Manfaat waqaf sangat besar, tidak hanya bagi penerima manfaat, tetapi juga bagi pewakaf yang akan terus mendapatkan pahala jariyah selama benda waqaf tersebut dimanfaatkan.