Tunangan dalam Islam, atau khitbah, adalah tahapan awal menuju pernikahan, yaitu proses peminangan seorang wanita oleh seorang pria. Dalam Islam, tunangan diperbolehkan dengan syarat tidak melanggar batasan-batasan syariat. Adab dalam bertunangan meliputi menjaga kesopanan, tidak berdua-duaan (khalwat) tanpa mahram, dan menghindari perbuatan yang dapat menimbulkan fitnah. Tunangan menjadi masa persiapan bagi kedua belah pihak untuk saling mengenal lebih dalam dan mempersiapkan diri menuju pernikahan yang sakinah, mawaddah, warahmah.